teraskalteng.com, LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diketuai Evan Setiawan Dese memvonis pidana seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram, yaitu Humaidi dan Yuliansyah. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan pada Senin (11/11), berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau yang meminta hukuman mati.
“Sudah putus, perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram divonis seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejari Lamandau, Sanggam C Aritonang, melalui pesan WhatsApp, Senin (11/11/2024).
Sanggam menambahkan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa dan para terdakwa untuk mempertimbangkan putusan ini. “Kami akan lapor kepada pimpinan terlebih dahulu dan menunggu arahan, sedangkan terdakwa juga masih pikir-pikir,” jelasnya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menghormati keputusan majelis hakim, meskipun sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya paksa, penangkapan, dan penyidikan menyangkut peredaran narkoba di wilayah Lamandau. “Kami sudah menjalankan tugas dalam pemberantasan narkoba, untuk putusan akhirnya itu adalah wewenang majelis hakim,” tegas Bronto.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (21/10/2024), JPU Kejari Lamandau menuntut pidana mati bagi kedua terdakwa. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menegaskan bahwa Humaidi dan Yuliansyah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat yang melebihi lima gram. (red)
Tinggalkan Balasan