Teras Narang kunjungi Kapuas, soroti resentralisasi kewenangan dan masalah daerah

Anggota DPD RI dapil Kalteng, Agustin Teras Narang saat kegiatan reses dengan Pemkab Kapuas di Aula rujab Bupati Kapuas, Kamis (12/6/2025). (Foto: Tim Teras Narang)

teraskalteng.com, KUALA KAPUAS – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kapuas dalam rangka reses dan menjaring aspirasi masyarakat serta pemerintah daerah. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Kapuas, Kamis (12/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Teras Narang yang dinilai sangat penting dalam menyampaikan langsung aspirasi daerah kepada pusat. Ia juga menyampaikan sejumlah rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk program relokasi warga yang masih bermukim di kawasan pasar.

Kemudian dalam diskusi, Asisten Setda Kabupaten  Kapuas mengangkat isu batas wilayah Kabupaten Kapuas yang belum tuntas dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Kuala (Provinsi Kalimantan Selatan). “Masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” katanya.

Dalam bidang kesehatan, Direktur RSUD dr. Soemarno Sosroadmodjo membeberkan perubahan regulasi dari BPJS yang berdampak pada pelayanan masyarakat. Ia juga menyoroti kekurangan tenaga dokter spesialis di RSUD Kapuas, meskipun peralatan medis telah tersedia.

Menanggapi berbagai persoalan yang dihadapi daerah, Teras Narang menegaskan pentingnya menjaga semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi kecenderungan resentralisasi atau penarikan kembali kewenangan daerah oleh pemerintah pusat.

“Contohnya adalah hadirnya UU Cipta Kerja yang justru menarik banyak kewenangan daerah, seperti pengelolaan galian C. Sekarang, untuk mendapatkan izin saja, daerah harus mengurus ke pusat dengan waktu dan biaya yang besar,” ujar Teras.

Ia juga menanggapi perubahan kewenangan dalam bidang pendidikan yang sebelumnya berada di bawah kabupaten/kota, kini beralih ke provinsi. Kondisi ini dinilai menyulitkan daerah, terutama yang memiliki wilayah pedesaan atau pelosok yang jauh dari ibu kota provinsi, khususnya dalam hal penganggaran dan distribusi tenaga pendidik.

Selain itu, Teras Narang juga menyinggung masalah implementasi dan perubahan UU Desa yang dinilainya masih belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan masyarakat desa. Sehingga masih banyak yang perlu dilakukan dengan mendengar aspirasi dari daerah.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan pusat, guna memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas. (an/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post