teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menata tata kota dengan menertibkan berbagai bentuk bangunan liar, reklame dan spanduk yang melanggar aturan. Penertiban ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Penertiban ini akan dilakukan sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja kami,” ujar Fairid kepada awak media, akhir pekan kemarin.
Ia menekankan bahwa keberadaan spanduk, reklame, maupun bangunan liar yang tidak sesuai ketentuan tata ruang akan segera ditertibkan. Penertiban ini bertujuan untuk memperindah wajah kota Palangka Raya yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tidak boleh ada bangunan, baik itu spanduk maupun billboard, yang tidak berizin atau tidak sesuai penempatan. Kami akan menertibkan mana yang melanggar aturan, baik dari segi izin, lokasi, maupun pemanfaatannya,” tegas Fairid.
Wali Kota juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang reklame, terutama di lokasi yang dilarang seperti badan jalan. Ia mengimbau agar pemasangan reklame dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti dicek kembali para pelaku usaha yang membuat papan reklame. Kalau menaruhnya tidak sesuai aturan, misalnya di badan jalan, itu tidak boleh,” tambahnya.
Saat ini, Pemko Palangka Raya telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban secara bertahap. Masyarakat pun diminta untuk lebih sadar terhadap aturan tata ruang dan segera melakukan pembenahan jika ditemukan pelanggaran.
Fairid juga membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran, untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencari solusi.
“Jangan tunggu sampai ditertibkan secara paksa. Jika ada pelanggaran, segera komunikasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya. (ad/red)