Menaker Terbitkan Aturan Perubahan JKK dan JKM

Ilustrasi para karyawan sedang bekerja. (Foto: net)

teraskalteng.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru ini menyangkut Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan tujuan utama meningkatkan kepastian perlindungan bagi pekerja.

“Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta program JKK, JKM, dan JHT mendapat perlindungan yang lebih baik, serta memberikan kepastian dalam proses penyelenggaraan program tersebut,” ujar Yassierli dalam siaran persnya, pekan kemarin.

Beberapa perubahan penting tercantum dalam Permenaker 1 Tahun 2025, antara lain:

  1. Pendaftaran Pegawai Non-ASN

    Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara kini diwajibkan untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja, tanpa terkecuali, mendapatkan jaminan sosial yang sesuai dengan status pekerjaan mereka.

  2. Prosedur Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

    Permenaker ini juga mengatur tata cara pemberitahuan, pelaporan, serta penyimpulan tentang terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Selain itu, terdapat penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang diduga mengalami KK/PAK, sampai statusnya diputuskan.

  3. Peningkatan Manfaat JKM

    Manfaat Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami perubahan signifikan, terutama terkait pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Dengan aturan baru ini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pekerjaan tetap akan mendapatkan perlindungan JKM yang sesuai.

  4. Perluasan Cakupan JKK

    Salah satu poin penting adalah perluasan manfaat JKK. Kini, JKK mencakup lebih banyak jenis kecelakaan kerja, termasuk kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja. Ini menunjukkan perhatian serius terhadap isu-isu kekerasan di lingkungan kerja.

  5. Kemudahan Penerima Beasiswa Pendidikan Anak

    Perubahan lainnya adalah kemudahan dalam penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Aturan baru ini mempermudah penerima manfaat JKM untuk mendapatkan beasiswa bagi anak-anak mereka, sebagai bentuk dukungan untuk kelanjutan pendidikan meskipun orang tua mereka telah meninggal dunia.

Dampak Positif bagi Pekerja

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia. Terutama di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih tinggi sejak awal tahun, program jaminan sosial yang lebih kuat ini diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak.

“Perubahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua pekerja,” tambah Menaker Yassierli. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post