teraskalteng.com, JAKARTA – Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai pembagian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah masih belum mencerminkan keadilan. Menurutnya, masih banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang kerap membuat daerah kewalahan dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.
Teras Narang menyoroti bahwa pemerintahan yang berada paling dekat dengan rakyat, seperti pemerintah kabupaten dan kota, sering kali mengalami kesulitan akibat keterbatasan kewenangan serta kompleksitas koordinasi dan birokrasi yang panjang.
“Misalnya, ada izin yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten atau kota, tetapi harus melalui provinsi. Hal ini tentu saja menghabiskan waktu serta energi masyarakat. Masih banyak contoh lain yang menjadi tantangan bagi daerah dalam mengembangkan potensinya,” ujar Teras seusai pertemuan Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, dilema otonomi daerah masih berlangsung meskipun semangat desentralisasi telah digaungkan sejak reformasi 1999. Pengaturan kekuasaan dalam pemerintahan di negara yang luas seperti Indonesia ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
“Saya melihat adanya inkonsistensi dalam penerapan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk republik. Sentralisasi semakin menguat, yang ditandai dengan berbagai undang-undang yang justru mengurangi kewenangan dan peran daerah. Ini memperjelas bahwa tata kelola pemerintahan kita tidak sedang baik-baik saja,” tegasnya.
Teras menambahkan bahwa dalam disertasi doktoralnya beberapa tahun lalu, ia mengemukakan gagasan bahwa titik berat otonomi daerah sebaiknya berada di provinsi, dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Gagasan ini lahir dari pengalaman dan pengamatan saya selama menjadi anggota DPR RI serta saat menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pimpinan pemerintahan, dapat mengevaluasi dampak dari pembagian kekuasaan yang belum adil dan tepat. Menurutnya, kemajuan negara ditentukan oleh seberapa efektif dan efisien pemerintahan dalam melayani rakyat. “Kekuasaan harus bekerja untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pungkasnya. (tk/red)
Tinggalkan Balasan