Teras Prihatin Maraknya Korupsi Pejabat Daerah di Kalteng

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah di wilayahnya. Dari total 411 kasus yang terjadi di seluruh Indonesia, Kalimantan Tengah mencatat jumlah terbanyak di antara provinsi-provinsi di Kalimantan, dengan 21 kasus.

“Saya sungguh berharap, banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah di Kalimantan Tengah bisa menjadi peringatan keras untuk segera berbenah,” ujar Teras dalam keterangannya, usai mengikuti secara daring rapat kerja Komite I DPD RI dengan Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, Selasa (11/2/2025).

Ia menekankan perlunya peningkatan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat hulu agar potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah sejak dini. Sementara itu, di tingkat hilir, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah membangun berbagai upaya pencegahan, termasuk pendampingan bagi pemerintah daerah. Namun, menurut Wakil Jaksa Agung, masih ada beberapa daerah yang mengabaikan program pendampingan ini. Seharusnya pemerintah daerah merespons dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Teras juga mendorong Kejaksaan Agung untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerjanya, salah satunya dengan memperluas penggunaan teknologi digital dalam pengaduan masyarakat. Ia menyebut Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) sebagai salah satu contoh inisiatif yang dapat dioptimalkan agar masyarakat lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menegakkan disiplin hukum di tingkat pemerintahan daerah hingga desa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting mengingat Kejaksaan Agung memiliki keterbatasan dalam menangani banyaknya perkara hukum yang ada.

“Tidak semua aparat kejaksaan menjalankan tugasnya dengan benar sesuai prinsip keadilan hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus aktif mengawasi dan mendorong penerapan prinsip restorative justice yang kini menjadi salah satu program utama kejaksaan,” tutupnya. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post