Gemapatas Minimalisir Konflik Pertanahan

Pj Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain saat menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), serta penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Kota Palangka Raya Tahun 2025. (Foto: Ist)

teraskalteng.com, PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menghadiri secara virtual acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Kota Palangka Raya Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) ini dilaksanakan serentak di Provinsi Kalimantan Tengah dan terpusat di Kabupaten Kapuas. Di Palangka Raya, acara diikuti secara virtual di Jalan D.A. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Dalam keterangannya usai acara, Akhmad Husain menegaskan bahwa program Gemapatas menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

“Dengan adanya patok batas yang jelas, potensi konflik atau sengketa tanah dapat diminimalkan. Selain itu, nilai aset tanah meningkat, dan investasi di sektor properti akan terdorong,” ujar Akhmad Husain.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini, sembari berharap agar sertipikat redistribusi tanah yang diserahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap sertipikat ini dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat serta perekonomian mereka,” tambahnya.

Selain pemasangan patok batas tanah, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah kepada para penerima yang telah memenuhi kriteria.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN atau perwakilannya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), seluruh Penjabat Bupati di Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, serta undangan lainnya.

Program Gemapatas diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam pengelolaan dan penataan tanah, guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post