teraskalteng.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1). Penyerahan itu turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan bahwa sesuai Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya yang beroperasi secara open loop. Dalam konteks ini, Kemenkop telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Pengawasan ke depan akan lebih intensif dengan melibatkan OJK,” ujar Budi Arie melalui siaran pers, Selasa (14/1).
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkop dan OJK tengah membentuk tim gabungan untuk memastikan pelaksanaan UU P2SK berjalan optimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kesiapannya untuk memproses daftar koperasi yang telah diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, UU P2SK dirancang untuk memperkuat sektor jasa keuangan, termasuk melalui pengawasan dan pengembangan koperasi.
“Tentu kami akan memulai dari proses perizinan, pengaturan, hingga pengawasan. Semua ini dilakukan untuk mendorong penguatan koperasi agar mendukung perekonomian secara berkelanjutan,” kata Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama dalam bentuk pendampingan dan pelatihan guna meningkatkan tata kelola koperasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kemenkop untuk memastikan koperasi dapat tumbuh sebagai pilar ekonomi nasional.
“Kekuatan perekonomian kita terletak pada entitas, baik itu perusahaan, koperasi, maupun badan hukum lainnya. Dukungan terhadap entitas tersebut menjadi kunci pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop telah menyampaikan daftar koperasi open loop yang memenuhi kriteria sesuai Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Daftar ini akan menjadi acuan bagi OJK untuk menindaklanjuti proses perizinan dan pengawasan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK berencana melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait langkah-langkah pengembangan koperasi tersebut. Selain itu, koordinasi dengan dinas koperasi daerah akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Kehadiran UU P2SK diharapkan dapat mendorong penguatan sektor jasa keuangan berbasis koperasi, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (tk/red)