Willy-Habib Cabut Gugatan terhadap Paslon Gubernur Kalteng Nomor Urut 3

Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (foto: screenshot YouTube MK)

 

teraskalteng.com, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, resmi mencabut gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU) Kalimantan Tengah. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dicabut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis pagi (9/1/2025).

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, pencabutan gugatan disampaikan langsung oleh kuasa hukum pasangan tersebut di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Hakim Anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

“Betul, permohonan perkara nomor 269 dicabut, dan kami telah menugaskan kuasa hukum untuk menyampaikan pencabutan dan penarikan perkara,” ujar Willy melalui sidang daring saat ditanya oleh Hakim Konstitusi.

Hakim Konstitusi juga memastikan keabsahan surat pencabutan yang telah ditandatangani oleh kedua prinsipal. Setelah verifikasi, pencabutan gugatan dinyatakan sah dan tidak memerlukan pembacaan permohonan lebih lanjut.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Willy-Habib menyoroti hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah. Total suara sah dalam pemilu tersebut mencapai 1.300.490 suara.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, selisih suara yang diperbolehkan dalam perselisihan hasil pemilu adalah maksimal 1,5% dari total suara sah, atau sekitar 19.507 suara. Namun, Pemohon menyatakan bahwa selisih suara antara mereka dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.

Pemohon juga menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, birokrasi daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dugaan ini mencakup penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan program pemerintah untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Dengan pencabutan gugatan ini, proses hukum terkait perselisihan hasil pemilu di Kalimantan Tengah dinyatakan selesai. Pencabutan ini juga memastikan bahwa kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, tidak lagi mendapat tantangan hukum di Mahkamah Konstitusi. (tk/red)

Redaksi

Posting terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post