SAMPIT – Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumarno selaku pelaksana pekerja dan Purwadi selaku konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar dari pengerjaan proyek drainase bandara H Asan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Berbasis Negara (APBN) pada tahun 2016 lalu.
Tanda-tanda ketiganya bakal ditahan semakin kuat setelah pihak kejaksaan mengambil rompi orange bertuliskan tahana Kejari Sampit dan penyidik juga mendatangkan seorang dokter untuk memeriksa kesehatan mereka. “Tidak di temukan sakit atau cacat dalam tubuh mereka (tersangka),” kata dokter tersebut.
Proyek drainase sisi utara itu di kerjakan pada tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 4, 4 miliar, pekerjaan proyek tersebut di nilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak
“Dasar penahan ketiga tersangka karena adanya dua barang bukti, dan penyidik sudah merasa cukup dengan dua bukti tersebut, dan langkah selanjutnya kita selesaikan berkas perkara baru di lakukan pelimpahan tahap II baru di sidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Wahyudi Melalui Kasi Intel Dedy Rasyid, (28/4/2017).
Mereka di beratkan dengan Pasal 2, 3 uu 31 junto pasal 20 ayat (1) tahun 2001 UU Korupsi dan maksimal 20 tahun penjara.
(im/beritasampit.co.id)