​Duo Jambret Ditangkap Polisi di KM 43,  Penjara 15 Tahun Menanti Residivis Ini

    0
    20

    SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk 2 pelaku penjambret yang beraksi dijalan Tambun Bungai beberapa waktu lalu. Kedua tersangka diketahui merupakan karyawan disalah satu perusahan besar swasta.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kasatresrim AKP Erwin TH Situmorang mengatakan setelah korban melaporkan kejadian tersebut mereka ditangkap saat sedang bekerja di PT Hamparan 2 Km 43 Kotim.

    “Kami (kepolisian) berhasil menangkap pelaku penjambret yang berinisial MR asal Riau dan AB asal Banjarmasin saat mereka sedang bekerja dan satu diantaranya (MR) merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kampung halamannya di Riau,” kata Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro melalui Kasatresrim AKP Erwin TH Situmorang, Rabu (26/4/2017).

    Kedua tersangka melakukan penjambretan terhadap korban Ilona dengan menggunakan satu unit sepeda motor Revo warna biru tanpa Nomor polisi saat dan belum diketahui pasti ada atau tidaknya jaringan penjambret tersebut.

    “Pihak kepolisian Kotim hingga saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara ini MR dan AB dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun, korban mengalami kerugian senilai Rp 1 juta,” tegas Erwin diruang kerjanya.

    (im/beritasampit.co.id)